Latar Belakang



Peranan dan keberadaan sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KMUKM) di Indonesia diakui sangat penting dalam perekonomian nasional. Selama krisis ekonomi, Koperasi dan UMKM telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja, pemberian pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat dan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Peran Koperasi dan UMKM dalam memberdayakan perekonomian rakyat relatif masih sangat kecil jika dibandingkan dengan usaha besar. Padahal Koperasi dan UMKM keberadaannya akan lebih memiliki arti bila ia mampu melakukan tugas pemberdayaan. Sebenarnya Koperasi dan UMKM adalah lembaga yang sangat penting peranannya dalam proses pembangunan. Koperasi dan UMKM dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan dengan cara menyediakan informasi yang sangat terperinci mengenai kondisi lokal maupun apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, Koperasi dan UMKM juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber daya secara efektif yang diberikan oleh pemerintah dan memobilisasikan sumber daya lokal untuk pelaksanaan pembangunan. Demikian pula, Koperasi dan UMKM dapat memainkan peran penting dalam memberikan input produksi dan pelayanan yang diperlukan oleh para anggotanya maupun pengelolaan input serta pelayanan yang berasal dari berbagai saluran dalam lembaga. Dari segi pembentukan jaringan, Koperasi dan UMKM dapat berperan dalam menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang berwenang dalam penentuan kebijaksanaan serta meningkatkan kapasitas berorganisasi secara efektif, sehingga para anggotanya memiliki kesempatan dalam mengartikulasikan kebutuhan dan tuntutan mereka. Dengan beberapa peran idealnya itu, Koperasi dan UMKM diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi keberhasilan pembangunan secara berarti.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM yang sebagian besar pengelola Koperasi masih sangat rendah, sehingga dalam pengelolaan Koperasi seringkali tidak sesuai dengan nilai, identitas dan jatidiri Koperasi. Dampak lebih jauh adalah semakin rnemburuknya citra Koperasi di tengah masyarakat, karena banyak Koperasi tidak aktif dengan Legalitas yang tidak memadai, terlilit persoalan hukum, bahkan pengurus, anggota, akte serta alamatnya sulit untuk diidentifikasi.

Semua masalah kelembagaan koperasi di atas merupakan persoalan-persoalan akut yang perlu segera ditangani dan tidak mungkin diserahkan pada masyarakat, karena kesadaran untuk berkoperasi belum sepenuhnya tumbuh berkembang sebagai sebuah kebutuhan. Di sisi lain, dengan keterbatasan jumlah pembina di setiap SKPD, maka pembinaan yang dilakukan menjadi kurang efektif apabila koperasi yang ditanganinya relatif banyak dan penyebarannya cukup luas. Kondisi tersebut semakin diperberat karena di sebagian daerah suatu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak khusus menangani koperasi tetapi juga sektor lain, seperti perdagangan, perindustrian, penanaman modal atau lainnya. Selain itu, sering terjadinya mutasi aparat pembina koperasi di Kabupaten/Kota, menyebabkan para aparat pembina koperasi kurang berkonsentrasi di bidangnya dan terputus-putus. Pembina koperasi di SKPD seringkali waktunya tersita oleh tugas-tugas yang bersifat administratif dan tugas pembinaan ke lapangan hanya dilakukan pada waktu tertentu tergantung pada waktu dan anggaran yang tersedia. Dengan demikian, apabila hanya mengandalkan kepada pembina struktural di SKPD, yang jumlahnya terbatas, maka pembinaan kepada koperasi menjadi kurang efektif dan berkesinambungan. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan adanya sejumlah tenaga penyuluh koperasi yang kompeten, tidak terpengaruh oleh birokrasi, dan memiliki waktu yang banyak untuk mengatur dirinya melakukan pembinaan, penyuluhan, konsultasi, dan supervisi kepada koperasi-koperasi di wilayahnya. Adanya kebutuhan atas petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL) seringkali terungkap dalam rapat-rapat koordinasi di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Dalam kaitan ini, walaupun dalam pengembangan SDM pembina koperasi di tingkat Kabupaten/Kota terus dilakukan oleh pemerintah secara terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun keberadaan PPKL tetap masih sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat direalisasikan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pembinaan kelembagaan dan usaha koperasi secara efektif dan profesional, maka perlu dilaksanakan program pengadaan  dan revitalisasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) melalui proses rekuitment dan seleksi yang dilakukan secara bertahap.